Jakarta – Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), menyediakan program darurat atau program pengurangan beban utang yang dapat diajukan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) hingga tanggal 15 Desember 2023.
Pelaksanaan program pengurangan beban utang ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang ditangani/terkelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk Tahun Anggaran 2023.
Program keringanan utang ini ditujukan kepada penanggung utang (debitur) kecil, yaitu badan dan/atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun seusai PMK 13/2023, yang piutangnya sudah diserahkan kepengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) paling lambat 31 Desember 2022.
Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Encep Sudarwan menjelaskan, program keringanan utang ini dilaksanakan guna memberikan insentif utang yang mendukung pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi.
“Dengan dilanjutkannya crash program pada tahun 2023 dapat memberikan angin segar bagi debitur yang mengalami kesulitan dalam membayar utangnya akibat pandemi,” jelas Encep saat melakukan media briefing di kantornya, Selasa (20/6/2023).
Encep menambahkan, sepanjang tahun ini realisasi keringanan utang baru mencapai 486 debitur atau 30,3% dari target tahun ini yang mencapai 1.600 debitur.
Secara rinci, 486 debitur yang sudah diberikan keringanan utang terdriri dari 162 debitur pasien rumah sakit, 139 debitur dengan nilai piutang sampai dengan Rp 8 juta, serta 2 debitur mahasiswa, dan 183 debitur lainnya.
Total outstanding yang telah dilakukan pelunasan dari jumlah debitur itu sebesar Rp 76,36 miliar.
Adapun program keringanan utang ini bisa diikuti oleh perorangan atau badan hukum/badan usaha dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp 2 miliar. Juga bisa diikuti oleh penanggung utang khusus (piutang yang berasal dari rumah sakit, SPP pelajar dan mahasiswa universitas, dan piutang negara hingga Rp 8 juta.
Kendati demikian, keringanan piutang negara ini dikecualikan dari yang berasal aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL), terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi, dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya, dan sedang dalam proses perkara.
Manfaat yang Didapatkan oleh Pemohon Keringanan Utang Negara
Dengan mengikuti program keringanan utang ini, para Penanggung Utang/Debitur akan mendapatkan manfaat sebagai berikut:
1. Pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh Penanggung Utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos/biaya atau beban lainnya.
2. Keringanan Utang yang akan diperoleh adalah:
a. Penghapusan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya
b. Keringanan utang pokok sebesar:
– 35% apabila didukung barang jaminan (tanah atau tanah dan bangunan)
– 60% apabila tidak didukung barang jaminan (tanah atau tanah dan bangunan)
– Tambahan keringanan pada pokok utang setelah diberikan keringanan:
(+) 40% (sampai dengan 30 Juni 2023)
(+) 30% (1 Juli sampai dengan 30 September 2023)
(+) 20% (1 Oktober sampai dengan 20 Desember 2023)
Syarat dan Cara Pengajuan Permohonan Keringanan Utang Negara
Adapun syarat administrasi dan pengajuan permohonan keringan utang adalah sebagai berikut:
1. Surat permohonan secara tertulis ditujukan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
2. Kartu identitas permohonan
3. Dokumen pendukung (surat keterangan tidak mampu dari aparat/dinas)
Pengajuan keringanan utang dapat disampaikan kepada KPKNL setempat sampai dengan 15 Desember 2023.
Kepala KPKNL berwenang memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Crash Program sesuai tata cara yang diatur.
Penanggung utang dapat diberi crash program asal memenuhi kriteria dan mengajukan permohonan tertulis kepada kepala KPKNKL.
Permohonan tertulis diajukan oleh, penanggung utang, penjamin utang, ahli waris, atau pihak ketiga. Permohonan tertulis dapat dikirimkan, ke alamat kantor KPKNL, secara elektronik ke alamat surat elektronik (e-maii) KPKNL.
Permohonan ini juga harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi berupa kartu identitas penanggung utang/penjamin utang/ahli waris dan dokumen pendukung.
Jika penanggung utang/penjamin utang/ahli waris sudah tidak diketahui keberadaannya atau menghilang, maka permohonan crash program keringatan utang dapat dilanjutkan oleh pihak ketiga.