Samarinda – Sofyan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur (Kaltim), berharap agar peringatan Hari Raya Waisak tahun ini dapat memberikan motivasi kepada narapidana dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mengubah diri sepenuhnya melalui pelaksanaan hukuman di Lapas/Rutan/LPKA.
Menurut Sofyan, hukuman yang sedang dijalani saat ini sebaiknya dimanfaatkan dengan serius untuk mengikuti seluruh program rehabilitasi, sebagai persiapan bagi mereka agar dapat menjadi pribadi yang berbeda di masa depan.
Penyerahan remisi khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023 di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara secara simbolis dipusatkan di Rutan Kelas II A Samarinda, Minggu (04/6/2023).
Dalam kesempatan itu, Sofyan menyerahkan Surat Keputusan Remisi Khusus Waisak Tahun 2023 kepada dua narapidana Rutan Samarinda. Sementara secara keseluruhan, sedikitnya 13 orang WBP menerima remisi khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023 di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Melalui remisi Waisak tersebut, diharapkan narapidana dan WBP dapat terpicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib yang berlaku.
“Tidak hanya itu, perubahan sikap dan perilaku menuju warga negara yang baik dan taat hukum harus tetap saudara cerminkan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara setelah saudara bebas dan kembali ke masyarakat nanti,” pesannya.
Ia pun menjelaskan, para narapidana dan WBP tidak begitu saja mendapatkan remisi khusus, melainkan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
“Di antaranya berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana) dan telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak binaan serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA,” jelasnya.
Ia menambahkan, perayaan Waisak adalah momen yang penting bagi umat Buddha sehingga dalam semangat kebhinekaan, pihaknya ingin memberikan penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan kemajuan positif selama masa hukumannya.
“Remisi ini merupakan tanda bahwa kita memberikan kesempatan kedua kepada mereka untuk memperbaiki diri dan nantinya kembali menjadi anggota yang produktif dalam masyarakat,” tuturnya.
Terakhir, Sofyan mengajak seluruh narapidana untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran hukum serta tata tertib yang ada di Lapas/Rutan/LPKA.
Baca Juga: Nama Cawapres Anies Sudah Ada, Ini Bocoran Cawapres Ganjar-Prabowo