Sabtu, Juni 14, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
Wartasia.com
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Wartasia.com
No Result
View All Result
Beranda Politik

RUU Perampasan Aset: Langkah Penting untuk Berantas Korupsi

Presiden Jokowi telah meminta agar RUU ini segera disahkan oleh DPR karena RUU tersebut adalah inisiatif pemerintah yang penting untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

Firman Fahri Firman Fahri
13 April 2023
in Politik
5
ruu perampasan aset

RUU Perampasan Aset (.ist: ilustrasi)

95
SHARES
792
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappShare ke Twitter

Polemik mengenai rancangan undang-undang (RUU) perampasan aset mencuat akhir-akhir ini. Publik ramai menaruh perhatian pada RUU ini semenjak Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD secara langsung meminta Komisi III DPR RI mendukung dan meloloskan RUU ini dalam rapat kerja di Senayan, Rabu (29/3/2023).

Desakan Mahfud ini bukan tanpa alasan. Belakangan diketahui orang nomor 1 di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mendesak RUU ini untuk segera disahkan. Dengan tegas ia mengatakan RUU ini merupakan inisiatif dari pemerintah, dan meminta RUU tersebut agar segera diselesaikan oleh DPR. Pasalnya, RUU ini berperan penting dalam memberantas tindak pidana korupsi atau tipikor di Tanah Air.

“Ini prosesnya sudah berjalan. Saya harapkan dengan UU perampasan aset itu dia akan memudahkan proses-proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas,” kata Jokowi saat melakukan penyerahan Bantuan Tunai Langsung (BTL), dikutip Senin (10/4/2023).

Butuh Dukungan untuk RUU Perampasan Aset

Dalam rapat dengan Komisi III tersebut, Mahfud membeberkan alasan mengapa RUU ini harus segera disahkan. Berdasarkan penilaian dan pengalamannya dalam menindak kasus korupsi, upaya tersebut cukup sulit dilakukan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum membutuhkan ‘senjata’ untuk mengatasi korupsi. Kepada Ketua Komisi III Bambang Pacul, Mahfud memohon dukungan.

“Tolong melalui Pak Bambang Pacul (Ketua Komisi III) Pak, (Rancangan) Undang-Undang Perampasan Aset tolong didukung,” ujarnya. Sayangnya, Bambang meminta agar Mahfud mendekati satu per satu Ketua Umum partai. Karena menurutnya, keputusan anggota DPR RI ditentukan oleh pandangan partai dimana Ketua Umum memiliki peran penting di dalamnya.

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter Kaban mengatakan RUU ini sebenarnya memiliki bentuk draf pada 2015. Draf ini sudah cukup kuat untuk menyita aset-aset pelaku tindak kejahatan yang mencuci uangnya. Bukan hanya koruptor tapi termasuk pelaku terrorisme, narkotika, pencurian, hingga penggelapan.

“Kenapa itu perlu didukung pembahasan dan pengesahannya? karena RUU ini akan mempercepat proses perampasan dan pengembalian aset hasil tindak pidana, salah satunya korupsi. Jadi bukan hanya untuk Tipikor berlakunya,” ujar Lola.

RUU Perampasan Aset: Langkah Maju atau Mundur?

Berdasarkan draf yang sudah beredar pada 2015, Menteri Lola mengatakan RUU Perampasan Aset ini bisa menjadikan aset-aset dalam bentuk kendaraan, properti, serta harta benda lainnya, menjadi objek yang mampu dirampas negara jika diperoleh berdasarkan hasil tindak pidana atau kejahatan.

Namun, Lola mengingatkan, draf terbaru belum dibuka aksesnya oleh pemerintah sehingga bisa saja terjadi penguatan lebih baik. Atau, malah membuka lebar pelemahan terhadap RUU itu. Meski demikian, Lola memastikan bahwa RUU ini turut mempercepat proses hukum perampasan aset hasil tindak pidana.

Dia mencontohkan, selama ini aset-aset hasil tindak pidana korupsi atau tipikor harus menunggu keputusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap supaya bisa dirampas oleh negara. Prosesnya bisa tahunan, karena bisa digugat oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan ketika proses hukum masih berjalan.

Dengan RUU Perampasan Aset ini, Lola memastikan aset-aset hasil tindak pidana bisa langsung dirampas pada saat keputusan hasil tingkat pertama, yaitu keputusan di pengadilan negeri. Setelah itu, tak akan diberikan kewenangan untuk digugat.

“Prinsipnya dia bisa memotong waktu proses perampasan asetnya. Di draf RUU 2015 kalau enggak salah prosesnya final di tingkat pertama saja, enggak bisa dibanding, enggak bisa dikasasi, pokoknya enggak ada upaya hukumnya,” tutur Lola.

Tags: Mahfud MDPresiden Joko WidodoRUU Perampasan Aset
Previous Post

Bjb Sediakan Layanan Penukaran Uang & Kas Keliling, Cek Yuk!

Next Post

Luhut Gagal Nego China Turunkan Bunga Kereta Cepat

Next Post
Luhut gagal nego China

Luhut Gagal Nego China Turunkan Bunga Kereta Cepat

Comments 5

  1. warm blankets says:
    7 bulan ago

    Hello! Do you know if they make any plugins to assist with Search Engine Optimization? I’m trying to get my website to rank for some targeted keywords but I’m
    not seeing very good success. If you know of any please
    share. Thank you! I saw similar blog here: Wool product

  2. Binance注册奖金 says:
    3 bulan ago

    Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.

  3. code of destiny says:
    3 bulan ago

    Howdy! Do you know if they make any plugins to help with SEO?
    I’m trying to get my blog to rank for some targeted keywords but I’m
    not seeing very good gains. If you know of any please share.
    Many thanks! You can read similar text here:
    Code of destiny

  4. Geraldine says:
    3 bulan ago

    I am really impressed together with your writing talents as well as with the layout to your weblog. Is that this a paid subject matter or did you modify it your self? Anyway keep up the nice high quality writing, it is uncommon to see a nice weblog like this one nowadays. I like wartasia.com ! It is my: Stan Store

  5. Lynelle says:
    3 bulan ago

    I’m extremely impressed together with your writing skills and also with the format in your weblog. Is this a paid subject matter or did you modify it yourself? Either way stay up the nice high quality writing, it is uncommon to see a great blog like this one these days. I like wartasia.com ! My is: TikTok Algorithm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERLANGGANAN BERITA & ARTIKEL

Wartasia.com

© 2023 PT Media Wartasia Indonesia

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah

© 2023 PT Media Wartasia Indonesia