Samarinda – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah yang aman dan nyaman bagi semua, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda melakukan penertiban kepada penjual kembang api dan petasan.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda Anis Siswantini menjelaskan, penertiban dilakukan sebab kembang api dapat membahayakan. Terlebih, jika anak-anak yang memainkannya.
“Kita melakukan monitoring dan patroli nanti saat malam takbiran. Kita juga tertibkan penjual petasan atau kembang api yang berpotensi menimbulkan ledakan besar,” ungkapnya di Samarinda, Minggu 30 Maret 2025.
Sebagaimana diketahui dan sudah bukan rahasia publik lagi, masyarakat gemar merayakan sesuatu dengan benda yang meriah dan meledak seperti petasan.
Namun, tak sedikit kasus terjadi akibat ledakan dari petasan ini. Perayaan yang seharusnya menggembirakan pun berujung tragedi. Untuk itu, pihaknya tak ingin hal-hal semavam ini terjadi.
Ia memberi pengecualian, yakni kembang api tanpa adanya ledakan diperbolehkan. Sementara kembang api membahayakan karena adanya ledakan tidak diperbolehkan dan harus memiliki izin pihak yang berwajib.
Anis menambahkan, Satpol PP akan menyisir setiap lapak di setiap kecamatan untuk menekan pengguna kembang api dan mercon.
“Kita juga ada standby anggota di sebelas titik posko gabungan. Dan akan melakukan patroli dan penertiban penjual kembang api,” pungkasnya.