Selasa, Mei 20, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
Wartasia.com
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Wartasia.com
No Result
View All Result
Beranda Lainnya

Perusahaan Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Sanksi

Firman Fahri Firman Fahri
5 April 2023
in Lainnya
0
thr pns cair

THR PNS: Gaji pokok dan tunjangan, termasuk 50% tukin (Pict: CNBC)

94
SHARES
784
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappShare ke Twitter

Jakarta – Telat bayar THR kena sanksi. Perusahaan sudah diperintah untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 Lebaran. Bagaimana kalau perusahaan telat membayar THR kepada pekerja/buruh?

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang dikutip CNBC Indonesia, Rabu (5/4/2023), ada beberapa sanksi yang diberikan kepada perusahaan.

Adapun sanksinya berupa:

1. Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis,
2. Pembatasan kegiatan usaha,
3. Penghentian sementara atau sebagian alat produksi,
4. Pembekuan kegiatan usaha.

Selain di Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, telat bayar THR kena sanksi juga diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pada Pasal 10 ayat 1 ditegaskan pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.


“Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh,” tulis Pasal 10 ayat 2.

Sedangkan bagi pengusaha yang tidak membayar THR, akan dikenai sanksi administratif.

Tags: Lebaran 2023Tunjangan Hari Raya (THR)
Previous Post

Lagi Banyak Uang, BPJS Kesehatan Diminta Berhati-hati!

Next Post

2 Hari Keramat Mudik Lebaran 2023 Wajib Dihindari Pemudik

Next Post
hari keramat mudik lebaran 2023

2 Hari Keramat Mudik Lebaran 2023 Wajib Dihindari Pemudik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERLANGGANAN BERITA & ARTIKEL

Wartasia.com

© 2023 PT Media Wartasia Indonesia

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah

© 2023 PT Media Wartasia Indonesia