Minggu, Maret 8, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
Wartasia.com
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Wartasia.com
No Result
View All Result
Beranda Pendidikan

Calistung Tidak Lagi Menjadi Syarat Masuk SD

Sangat tidak tepat apabila anak diberi syarat tes calistung untuk bisa mendapatkan layanan pendidikan dasar

Riansyah Riansyah
1 April 2023
in Pendidikan
1
anak-anak daftar sekolah

Ilustrasi: PPDB SD (Dery Ridwansah)

913
SHARES
30.3k
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappShare ke Twitter

Samarinda – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim merevolusi sejumlah hal terkait sistem pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD). Itu tertuang pada Merdeka Belajar Episode 24: Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan yang diluncurkan Rabu (28/3/2023).

Salah satunya, menghilangkan tes baca, tulis, dan berhitung (calistung) dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SD/MI/sederajat. Menurut Nadiem, hingga saat ini ada miskonsepsi tentang calistung pada PAUD dan SD/MI/sederajat kelas awal (kelas I dan II). Hal itu berakibat pembangunan kemampuan pada anak PAUD masih sangat berfokus pada calistung. Apalagi, calistung diterapkan sebagai syarat PPDB SD/MI/sederajat.

RelatedPosts

Disdikdaya Probolinggo Bekali Guru SMP Pemanfaatan IFP untuk Pembelajaran Digital

Nasib Guru Disorot, PSF Luncurkan StandWithTeachers untuk Dorong Dukungan Nyata

Mahasiswa Baru IKIP PGRI Ikuti PKKMB, Bela Negara dan Digital Jadi Agenda

Padahal, kata Nadiem, setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar.

”Kemampuan calistung yang sering dibangun secara instan masih dianggap sebagai satu-satunya bukti keberhasilan belajar,” ujarnya.

Selain itu, tes calistung telah dilarang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dan, diperkuat dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

”Masih ada anak-anak yang belum pernah mendapatkan kesempatan belajar di satuan PAUD. Sangat tidak tepat apabila anak diberi syarat tes calistung untuk bisa mendapatkan layanan pendidikan dasar,” ungkapnya.

Hal lain dalam Merdeka Belajar 24, satuan pendidikan perlu menerapkan masa perkenalan bagi peserta didik baru selama dua minggu pertama. Termasuk untuk orang tua/wali murid. Dengan begitu, peserta didik baru dapat merasa nyaman dalam kegiatan belajar.

Nadiem mengungkapkan, transisi PAUD ke SD harus berjalan dengan mulus. Proses belajar-mengajar di PAUD dan SD/MI/sederajat kelas awal harus selaras dan berkesinambungan.

Tags: Berita PendidikanCalistung
Previous Post

Sikapi Uji Rudal Korut, Kapal Induk AS Masuki Pelabuhan Korsel

Next Post

Ставки на спорт Вавада выигрывай прямо сейчас

Next Post

Ставки на спорт Вавада выигрывай прямо сейчас

Wartasia.com

© 2023 PT Media Wartasia Indonesia

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah

© 2023 PT Media Wartasia Indonesia