Jakarta – Pemerintah akan membuka jalur fungsional Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan Segmen Sadang-Kutanegara-Taman Mekar sepanjang 28,5 Km selama periode Idul Fitri 1444 H. Jalan tol tersebut tidak akan dikenakan tarif alias gratis.
Direktur Utama PT Jasa Marga Japek Selatan (JJS) Charles Lendra mengatakan Tol Japek II Selatan Segmen Sadang-Kutanegara-Taman Mekar dijadikan jalur fungsional untuk mendukung kelancaran arus balik dari arah Bandung menuju Jakarta.
Nantinya, masyarakat memiliki dua opsi. Pertama, SS Sadang hingga SS Kutanegara sepanjang 8,5 Km, masih sama seperti yang telah dioperasikan secara fungsional saat Lebaran dan Natal Tahun Baru 2022 lalu.
Kedua, masyarakat bisa lewat jalan tol fungsional SS Sadang-Kutanegara-Taman Mekar sepanjang 28,5 Km. Pengguna dapat menempuh jalur fungsional selama 40 menit dan keluar di akses Taman Mekar, lalu melanjutkan perjalanan melalui Jl Pangkalan sejauh 16 Km untuk masuk kembali ke Tol Jakarta-Cikampek menuju arah Jakarta melalui GT Karawang Barat 2. Rute pertama dan kedua ini sama-sama tidak dapat mengakses Jalan Layang MBZ.
“Kondisi jalan tol di rute kedua relatif berbeda dengan rute pertama yang telah lebih lengkap karena telah beberapa kali disiapkan untuk fungsional, untuk itu kami mohon pengguna jalan untuk dapat mengantisipasi dan lebih berhati-hati. Untuk akses masuk jalan tol ini juga masih sama, baik rute pertama maupun rute kedua, yaitu melalui Km 77+100 Jalan Tol Cipularang atau SS Sadang arah Jakarta,” kata Charles.
Lebih lanjut Charles menjelaskan meski jalur fungsional Tol Japek II Selatan digratiskan, tetapi pengguna jalan tetap harus membayar tarif tol untuk Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) jika melakukan perjalanan dari GT di Jalan Tol Padaleunyi dengan tarif yang sama jika pengguna jalan keluar melalui GT Sadang Tol Cipularang.
Transaksi ini akan dilakukan di GT Kutanegara yang berada di rute satu atau di gerbang tol temporer yang berada di rute 2.
Dengan beroperasinya Jalan Tol Japek II Selatan secara fungsional, jalur ini akan mendistribusikan volume lalu lintas kendaraan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek tepatnya di Susun (SS) Dawuan KM 66 yang merupakan titik pertemuan lalu lintas dari arah Bandung yang melewati jalan Tol Cipularang, serta arus lalu lintas dari arah Trans Jawa yang melewati Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
“Rekomendasi pengalihan arus lalu lintas ke jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan yang kami sampaikan kepada pihak Kepolisian adalah berdasarkan sejumlah indikator, di antaranya kepadatan di SS Dawuan Km 66, kepadatan antrian di GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang serta tidak adanya kepadatan lalu lintas pada jalan nasional setelah akses keluar dari jalur fungsional,” jelas Charles.
Perlu diperhatikan bahwa jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan hanya bisa dilewati oleh kendaraan golongan I non bus dan non truk dengan aturan kecepatan maksimum kendaraan adalah sebesar 40 Km/Jam.
Sementara, Jalan Tol Fungsional Japek II Selatan segmen Sadang-Kutanegara-Taman Mekar merupakan bagian dari prioritas pekerjaan dari Proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan yang memiliki total panjang 62 km. Jalan tol ini memiliki total 3 Seksi, yaitu Seksi 1: Jatiasih-Setu sepanjang 9,3 km, Seksi 2: Setu-Sukabungah sepanjang 21,45 km dan Seksi 3: Sukabungah-Sadang sepanjang 31,25 km.